Struktur Organisasi

          Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten  Ponorogo Nomor 6  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

          Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang dipimpin oleh Kepala Badan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo terdiri dari : (Pimpinan : Kepala, Pembantu Pimpinan : Sekretaris yang terdiri dari Sub Bagian- Sub Bagian, Pelaksana : Bidang-Bidang yang terdiri dari Sub Bidang-Sub Bidang).
  2. Organisasi Badan Kesatuan Bangsa terdiri dari : (Kepala ; Sekretaris terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; Sub Bagian Keuangan ; Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan, Bidang Kesatuan terdiri dari : Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa ; Sub Bidang Kajian Strategis dan Hak Asasi Manusia, Bidang Sosial Politik, terdiri dari : Sub Bidang Hubungan Partai Politik dan Pemilu ; Sub Bidang Hubungan Organisasi  Kemasyarakatan, profesi dan LSM).

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/