LHP BAN PARPOL

Di Ruang Rapat Lt 2 kantor Bakesbangpol Kab. Ponorogo pada hari ini selasa, 9 Mei 2023 dilaksanakan serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI perwakilan Jawa Timur terhadap bantuan keuangan partai politik tahun 2022 . Ada 10 Partai Politik yang mendapatkan dana bantuan Partai politik yaitu : (1) DPD Partai NasDem  (2) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (3) DPC Partai Demokrat ( (4) DPD Partai Golongan Karya (5) DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (6) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (7) DPD Partai Keadilan Sejahtera (8) DPD Partai Amanat Nasional (9) DPC Partai Persatuan Pembangunan dan ( 10) DPC Partai Hati Nurani Rakyat. Dalam penyerahan LHP tersebut dihadirkan 2 orang perwakilan dari Parpol dari unsur Ketua dan Bendahara, turut hadir dari DPPKAD, Bagian Hukum sekretariat Daerah, dan dari KPU.

Dalam acara tersebut sebelum melakukan serah terima LHP Suko Kartono Kepala Bakesbangpol menyampaikan bahwa dari hasil LHP terhadap LPJ Banparpol yang bersumber dari APBD  TA 2022 pada semua parpol telah sesuai dengan kreteria yang berlaku dalam semua hal yang material. Kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima Banparpol dengan rekening kas umum parpol atau Rekening parpol penerima bantuan keuangan, Kesesuaian antara jumlah Banparpol yang disalurkan pemerintah daerah dan dilaporkan dalam LPJ, Kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan Kesesuaian prioritas penggunaan Banparpol dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku telah sesuai dan tidak ada masalah. Sehingga  semua Parpol dapat mengajukan Banparpol dalam TA 2023 ini tegas Kepala Kesbangpol Kab. Ponorogo.

Dalam kesempatan tersebut Luhur Apidianto sekdin BPPKAD menyampaikan bahwa pada setiap tahun anggaran Banparpol mempunyai penganggaran pada kegiatan masing – masing untuk itu diharapakan Partai Politik agar memperhatikan terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Dari Bagian Hukum Soegeng Prakoso menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan di kab. Ponorogo sudah diatas ketentuan permendagri untuk itu dalam LPJ harus dilaksankan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak akan ada masalah dikemudian hari. (Bidpol/Pj)