DARI SIDANG BPUPKI, PEMBENTUKAN PANITIA DELAPAN, PANITIA SEMBILAN, TIM PENGHALUS BAHASA HINGGA PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA OLEH PPKI

Oleh :

Bambang Hermawan, SE

Kabid Ideologi, Wasbang dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Bakesbangpol Kab. Ponorogo

            Jepang yang menduduki Indonesia berada di ambang kekalahan dalam Perang Dunia II, akhirnya memenuhi janjinya untuk membantu kemerdekaan Indonesia sehingga membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945. Kemudian sebagai tindak lanjut BPUPKI pun menggelar sidang pertama pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama pembahasan dasar Negara.

            Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin dalam pidatonya di sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 menyatakan bahwa prinsip pokok aturan dasar Negara Indonesia harus disusun berdasarkan watak peradaban bangsa. Kemudian, menurut penulisan sejarah era orde baru, Moh. Yamin disebut mengusulkan lima hal sebagai dasar Negara, yakni :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Namun menurut penelusuran sejarah yang lain dinyatakan bahwa lima dasar negara diatas bukan isi pidato Moh. Yamin dalam sidang BPUPKI, melainkan merupakan bagian dari isi teks draft pembukaan UUD yang ia tulis atas perintah Soekarno guna keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI Moh. Yamin ternyata hanya mengusulkan tiga dasar, yaitu permusyawaratan, perwakilan dan kebijaksanaan. Tiga nilai yang diusulkan Moh. Yamin kemudian dimasukkan ke dalam sub-bab sila perikerakyatan yang tertulis dalam Naskah Persiapan Undang-undang Dasar (UUD).

Adapun dasar Negara yang tercantum dalam naskah Rancangan UUD yakni :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Mr. Soepomo mengungkapkan usulannya tentang dasar Negara pada hari ketiga sidang BPUPKI, tepatnya pada tanggal 31 Mei. Soepomo mengungkapkan usulannya tentang dasar Negara, dimana dalam pidatonya beliau menjelaskan terdapat tiga permasalahan yang ditemukan yang harus di bahas dalam sidang BPUPKI yakni pemerintahan Negara, hubungan Negara dengan agama, dan bentuk Negara. Menurut Soepomo dasar Negara dan bentuk Negara berhubungan erat dengan riwayat hukum (reschtgeshichte) serta lembaga sosial suatu  negara. Atas pertimbangan itu Soepomo mengusulkan kerangka dasar yang sesuai dengan alam pikiran kebudayaan Indonesia yang terdiri atas :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Akan tetapi menilik pada risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang ditulis pada tahun 1995 (Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 29 Mei1945-19 Agustus 1945 ; Saafroedin Bahar ; Ny. Nannie Hudawati Sinaga, Anada B. Kusuma), Soepomo dalam pidatonya ternyata hanya mengajukan teori Negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori Negara individual (liberal) dan komunistik.

Ir. Soekarno menyampaiakan pandangannya tentang dasar Negara pada pidato sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato panjangnya (6,480 kata) sebelum menguraikan gagasan tentang dasar negara, Ir. Soekarno terlebih dahulu mengungkapkan arti merdeka, yaitu Philosophische grondslag yang terdiri dari fundamen, filsafat, jiwa dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Selanjutnya Soekarno mulai menyebutkan usulan dasar Negara dengan urutan sebagai berikut;

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Setelah pelaksanaan sidang pertama, BPUPKI kemudian membentuk panitia delapan. Yang bertugas mempersiapkan perumusan dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945 dilaksanakan rapat di Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng Jakarta. Panitia delapan membahas rancangan pembukaan (preambule) UUD, mengelompokkan usulan anggota BPUPKI dan membentuk panitia sembilan yang akan menyusun rumusan dasar negara. Setelah itu Panitia Sembilan yang diketuai oelh Ir, Soekarno mengadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur jakarta dan menghasilkan rumusan pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta berisi rumusan kolektif dasar Negara Indonesia, yakni;

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
  5. Keailan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan kolektif tersebut kemudian dibahas kembali dalam perumusan Pancasila selama persidangan kedua BPUPKI pada tanggal 10 hingga 13 Juli 1945.

Dalam sidang kedua BPUPKI tersebut disampaikan satu keberatan dari Johannes Latuharhary (tokoh Indonesia Timur) yang menyampaikan kebaratan bunyi sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu dinilai akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain di Indonesia yang masyarakatnya majemuk. Keberatan tersebut ditanggapi dengan membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soepomo. Panitia kecil kemudian menyempurnakan bunyi sila pertama melalui Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Hosein Djajadiningrat, Agus Salim dan Soepomo. Akhirnya proses dialektis proses penyusunan Dasar Negara berpuncak pada disahkannya Pancasila dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan susunan seperti yang kita kenal hingga hari ini, yakni;

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

*Diolah dari berbagai sumber

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/