BAKESBANGPOL KABUPATEN PONOROGO GELAR RAPAT BAHAS BANTUAN HIBAH KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 2022

PONOROGO – Bertempat di ruang rapat lantai 2, Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo gelar rapat membahas pencairan bantuan hibah Partai Politik Tahun 2022, Selasa (24/5/22). Bantuan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang berhak mendapatkan bantuan hibah partai politik ini.

Untuk diketahui, terdapat 10 (sepuluh) Partai Politik di Ponorogo yang berhak mendapatkan dana bantuan Partai Politik. Kesepuluh partai politik tersebut meliputi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat.

Hadir dalam rapat tersebut, Suko Kartono (Kepala Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo) didampingi Alim Nor Faizin selaku Kabid Sosial dan Politik, Munajat (Ketua KPU), perwakilan dari Inspektorat dan DPPKAD, serta perwakilan seluruh partai politik yang berhak mendapatkan bantuan hibah. Dalam kesempatan tersebut, Suko Kartono menjelaskan tentang mekanisme penyaluran hibah, serta berharap bantuan hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

“Sesuai dengan pasal 27 Permendagri 78 Tahun 2020, saya berharap pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, mendapatkan porsi terbesar dalam kegiatan parpol”, ungkap Suko. Senada dengan Suko, perwakilan dari Inspektorat juga menjelaskan, bahwa hasil opini BPK yang menyatakan bahwa laporan keuangan parpol sudah sesuai dengan aturan yang ada harus tetap dipertahankan, agar tidak ada masalah di kemudian hari. (anf)

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/