Tugas dan Wewenang

          Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

          Dalam melaksanakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dan strategis di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
  3. Pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik  ;
  4. Pembinaan , pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
  5. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga badan dan ;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.

PELAYANAN PUBLIK

Persyaratan Permohonan Rekomendasi Penelitian/Research/KKN/PKL/Magang

  1. Surat Pengantar dari kampus /lembaga yang bersangkutan yang ditandatangani dan bersetempel basah.
  2. Fotocopy KTP/ Identitas diri 1 (satu) lembar.
  3. Membawa Proposal sesuai judul KTI/SKRIPSI /THESIS.
  4. Untuk keperluan Magang/ KKN Membawa surat persetujuan dari lembaga/Instansi yang akan ditempati serta lampiran anggota magang/ KKN.
  5. Mengisi Surat Pernyataan untuk mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Membawa Surat Kuasa bag perorangan yang ditugasi mengurus rekomendasi sementara yang bersangkutan tidak termasuk dalam anggota peneliti.

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/